Hanya diperbolehkan menggunakan bahan baku yang halal dan tidak diperbolehkan menggunakan baik baku haram maupun bahan campuran yang mengandung unsur haram, seperti :
Hanya di perbolehkan menggunakan nama produk yang mengandung unsur halal saja dan tidak diperbolehkan menggunakan nama produk yang mengandung unsur haram, seperti :
Peryaratan yang harus dilengkapi pada saat mengajukan sertifikasi halal, seperti :